22 Nov 2024
Apa itu PSBB?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Pemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB di daerahnya masing-masing. Sampai dengan 14 April 2020, berikut Pemerintah Daerah yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan untuk melakukan PSBB:
- Provinsi DKI Jakarta (dimulai 10 April 2020)
- Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok (dimulai 15 April 2020)
- Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (dimulai 18 April 2020)
- Surabaya Raya (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo), dimulai 28 April 2020
Pembatasan kegiatan pada PSBB
- Pemberlakuan libur kegiatan di sekolah dan tempat kerja
Kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan industri strategis.
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum
Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang.
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- Pembatasan moda transportasi
Jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Jam operasional angkutan umum dalam trayek dan prasarananya dibatasi mulai pukul 06.00-18.00.
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
Kecuali dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi rakyat Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Jaring Pengaman Sosial PSBB
Pemerintah telah menyiapkan program Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat berpenghasilan kecil yang terdampak kebijakan PSBB dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19. Bantuan pada program Jaring Pengaman Sosial antara lain:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Padat Karya Tunai (PKT)
- Kartu Sembako
- Kartu Prakerja
- Subsidi Listrik
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
- Bansos Khusus Wilayah Jabodetabek